TEMPO.CO, Jakarta - Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, dijatuhi sanksi penutupan sementara karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
Berikut fakta-fakta mengenai pelanggaran Holywings Kemang:
1. Tiga Kali Melanggar
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menyampaikan, restoran Holywings Kemang telah melanggar protokol kesehatan sebanyak tiga kali.
Pelanggaran protokol kesehatan itu terjadi pada Februari, Maret, dan September tahun ini.
2. Melanggar 3 Ketentuan
Satpol PP DKI menutup Holywings Kemang selama 3x24 jam lantaran melanggar tiga ketentuan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021. Pergub itu mengatur tentang aturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Holywings Kemang seharusnya dijatuhkan sanksi berupa denda senilai Rp 50 juta jika mengacu pada Pergub 3/2021. Sebab, pelaku usaha yang berulang tidak melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat bakal dikenakan sanksi administratif secara berjenjang.
Pasal 12 Pergub 3/2021 tertera pelanggaran pertama diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Lalu pelanggaran seterusnya antara lain penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, dan terakhir pencabutan izin.
Selanjutnya Holywings juga jual miras...